PengadilanAgama Ampana - Pa Ampana. Sunday, 09 January 2022 . Beranda Halaman Utama; Profil Pengadilan Visi Misi Pengadilan
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris. Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan : Pihak yang menjadi Pewaris; Pihak yang menjadi Ahli Waris;
PengadilanAgama Ampana - Pa Ampana. Monday, 25 April 2022 . Beranda Halaman Utama; Profil Pengadilan Visi Misi Pengadilan
PutusanPengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara permohonan penetapan ahli waris beserta beberapa besar bagian masing-masing dari para ahli waris, tanpa ada pihak lawannya. Permohonan yang demikian itu merupakan permohonan voluntair yang diajukan oleh orang yang
Selanjutnyadisebut sebagai Pemohon IV. Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut Para Pemohon Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ;
VP8eW8C. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi WBK - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis WITA, Jum'at WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Written by AmpanaLea on 21 February 2021. Hits 5843 Hubungi Kami Pengadilan Agama Ampana Jl. Merdeka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-una Kode Pos 94683 Telpon 0464-2253400 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Lokasi Kantor Tautan Website Tautan Aplikasi Pengadilan Agama
Bungo, 08 Januari 2020 No 01/Hon/PAW/IRZI/I/2020 Hal Permohonan Penetapan Ahli Waris Lamp Kepada Yth Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo Di Pengadilan Agama Muara Tebo Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12 Komplek Perkantoran Tebo Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, Rinaldi, Zasramansyah, Isnaini, selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor; 012/SKK/ tanggal 19 November 2019 yang selanjutnya disebut sebagai ……………… Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagi……………………………….. Para Pemohon Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ; Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih Bukti P-1 Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 Tiga orang anak yaitu Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 satu orang anak perempuan yaitu ; Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bukti P-2 Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dan baik. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan Nama Agustiana Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Ayu Siti Rahayu Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum Subsider Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon ttd INDRA SETIAWAN,
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak Hadhanah Dan Nafkah Anak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan membagikan posting yang berjudul Contoh Permohonan Penetapan Waris. Perhatikan contoh berikut ini[1]Demak.............. Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama DemakDi, DemakPerihal Permohonan Penetapan Ahli Warisالسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاتهKami yang bertandatangan di bawah ini Warga Negara Indonesia1. ABC, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon DEF, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon HIJ, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon KLM, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut "Para Pemohon";Dengan ini hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari ................bin........Adapun yang menjadi dasar alasan/dalil-dalil dari Permohonan Penetapan Ahli Waris PAW ini adalah sebagai berikutBahwa, pada tanggal.............telah meninggal dunia anak/ayah kandung/suami dari Para Pemohon yang bernama...................................di Demak karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. .........................tertanggal......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan.....................Demak pada tanggal...................Selanjutnya disebut Almarhum;Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama..........................meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal.........................dan ibunya yang bernama.........................hingga kini masih semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 satu kali yaitu dengan......................pada tanggal....................... sesuai surat nikah Nomor ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................,, pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telahl lahir 2 dua orang anak yang bernama a. ..............................; b. ..............................;Bahwa, Almarhum........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut a....................sebagai ibu kandung; b....................sebagai istri; c....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung;Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak yang penting dari Almarhum.......................sesuai Hukum Waris Islam;Bahwa, Para Pemohon mohon ditetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menetapkan sebagai berikutMengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan Almarhum...............................telah meninggal dunia pada tanggal..................................;Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum....................................adalah a ....................sebagai ibu kandung; b ....................sebagai istri; c ....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung; Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya Ex aequo et bono;Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima عليكم و رحمة اللّه و بركاتهHormat kami,1. ABC2. DEF 3. HIJ4. KLM______________Referensi1.
BerandaKlinikPerdataPerbedaan Gugatan da...PerdataPerbedaan Gugatan da...PerdataJumat, 26 Mei 2023Apakah perbedaan antara gugatan dan permohonan? Apa contoh gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama?Salah satu perbedaan gugatan dan permohonan yaitu dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan, dalam permohonan tidak ada sengketa sehingga hakim mengeluarkan suatu penetapan. Selain itu, apa perbedaan antara gugatan dan permohonan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra GugatanGugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat berbalasan, berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas lagi gugatan dari penggugat.[1]Adapun M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan hal. 46 – 47 menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah gugatan perdata atau gugatan gugatan yaitu gugatan sengketa warisan, sengketa jual beli tanah, sengketa sewa menyewa rumah, dan sebagainya.[2]Adapun syarat gugatan ada dua, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan, yang terdiri atas identitas para pihak, posita, petitum. Sedangkan syarat formil adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti tidak melanggar kompetensi absolut maupun relatif.[3] Selengkapnya mengenai gugatan perdata dan syaratnya dapat disimak dalam artikel Cara Membuat Surat Gugatan PermohonanPermohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, di mana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai pemohon. Tidak ada sengketa di sini maksudnya tidak ada perselisihan, yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang.[4]Terkait dengan permohonan ini, Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declaratoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja hal. 10Sementara Yahya menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri hal. 29.Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Contohnya permohonan melakukan adopsi, konsinyasi, ganti nama, menjadi wali, dan sebagainya.[5]Karena proses permohonan hanya berupa pemenuhan administratif saja, maka tidak ada proses mengadili seperti sidang gugatan. Sehingga, sepanjang syarat-syarat administratifnya terpenuhi, besar kemungkinan permohonan yang diajukan akan dikabulkan.[6]Apa Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan?Lebih lanjut sebagaimana telah kami sarikan, Yahya menjelaskan perbedaan gugatan dan permohonan antara lain sebagai berikut.[7]PERMOHONANGUGATANMasalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak ex-parte.Hakim mengeluarkan suatu yang diajukan mengandung sengketa di antara para pihak, di antara 2 pihak atau yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang Gugatan dan Permohonan di Pengadilan AgamaMengenai pertanyaan Anda berikutnya, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah; dan ekonomi syariah.[8]Adapun contoh yang Anda tanyakan, misalnya dalam kasus waris, tergolong sebagai gugatan apabila mengandung sengketa waris, di mana ada dua pihak atau lebih yang saling berselisih terkait harta waris. Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama tidak ada sengketa.Sebagai contoh gugatan perkara waris dapat dilihat dalam Putusan PA Pekanbaru No. 1886/ Sementara, contoh penetapan atas suatu permohonan dapat dilihat dalam Putusan PA Batulicin No. 133/ Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007;M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, 2005;Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung Mandar Maju, 1995.[1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 31[2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 31[3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 33 – 34[4] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 30 dan 32[5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 30 – 31[6] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 31[7] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta 2005, hal. 29, 47, dan 797Tags
Last Updated 07 Mar 2022, 0900 pmBacaan 8 menitPertanyaan Saya ingin membuat penetapan ahli waris ↗, ke mana saya harus mengajukannya? Apa saja syarat penetapan ahli waris tersebut?Pertanyaan di atas bisa diasumsikan bahwa yang akan memohon penetapan ahli waris adalah subjek hukum yang beragama Islam. Mengenai hal ini, kita akan merujuk ke beberapa produk perundang-undangan ↗ yang mengatur tentang penetapan ahli artikel ini, kita akan membahas tentang syarat penetapan ahli waris. Di samping itu, tulisan ini juga akan memberikan contoh permohonan penetapan ahli waris. Namun, sebelum ke topik tersebut, alangkah baiknya kita memahami beberapa hal berikut Penetapan Ahli Waris +Contoh PermohonanApa itu Permohonan?Apa itu Waris?Apa itu Ahli Waris?Pengelompokan Ahli Waris1. Menurut hubungan darah2. Menurut Hubungan PerkawinanPermohonan dan Syarat Penetapan Ahli Waris Syarat Pendaftaran Kuasa InsidentilSyarat Penetapan Ahli WarisSyarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama GresikSyarat Penetapan Ahli Waris di PA Jakarta BaratPersyaratan Permohonan Ahli Waris di PA Jakarta SelatanContoh Permohonan Penetapan Ahli WarisPenutupApa itu Permohonan?Mengutip A. Zahri, dalam artikelnya di Pengadilan Agama Siak ↗, Permohonan atau voluntair adalah persoalan hukum perdata subyek hukum, baik perseorangan atau badan hukum, diajukan dalam bentuk permohonan oleh subyek hukum/pemohon untuk diselesaikan atau ditetapkan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak. Artinya, benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon yang memerlukan kepastian hukum dan tidak bersentuhan dengan hak-hak dan kepentingan orang lain tanpa adanya sengketa dengan pihak lain.Dengan kata lain, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan. Hanya ada satu pihak yaitu M. Yahya Harahap[1], ciri khas suatu Permohonan ↗ adalah sebagai berikutMasalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja for benefit of one party only.Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata ↗ yang memerlukan suatu kepastian hukum, di mana yang dipermasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang yang dimohonkan penyelesaiannya kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain without disputes or differences with another party.Tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat itu Waris?Sebelum menuju kepada syarat penetapan ahli waris, kita mesti mengetahui apa itu hukum kewarisan, waris, dan ahli waris ↗.Hukum kewarisan ↗ adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing[2].Mengenai perkara waris, menjadi kewenangan Peradilan Agama. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkanPengadilan Agama ↗ bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangPerkawinan ↗WarisWasiatHibahWakafZakatInfaqShadaqahekonomi syari’ penjelasan ketentuan tersebut menyebutkan, bahwa waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan ↗ atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli KBBI ↗, mendefinisikan waris sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah itu Ahli Waris?Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris[3].Menurut M. Hajar[4], Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sementara KBBI ↗ mendefinisikan Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan harta pusaka.Mengutip Wikipedia, ahli waris ↗ dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata “ahl” berarti keluarga, famili dan “waris” berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia.Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa ↗, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya[5].Pengelompokan Ahli WarisMenurut KHI ada beberapa pengelompokan ahli waris[6] yaitu sebagai berikut1. Menurut hubungan darahGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari Menurut Hubungan Perkawinan Menurut hubungan perkawinan ↗ terdiri dari duda atau semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau dan Syarat Penetapan Ahli Waris Telah diuraikan di atas, bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara waris. Perkara waris di antaranya mencakup penetapan ahli waris PAW.Untuk mendapatkan PAW, terdapat syarat penetapan ahli waris. Harus didahului dengan permohonan PAW dimaksud yang ditujukan kepada Ketua ini untuk memenuhi salah satu syarat penetapan ahli waris. Bertindak sebagai pemohon adalah seluruh ahli waris yang sudah dewasa. Jika terdapat ahli waris yang di bawah umur, bisa saja ditetapkan dulu saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris Pendaftaran Kuasa InsidentilBagian dari syarat penetapan ahli waris adalah sebagaimana di bawah ini, apabila terdapat kuasa umum, beberapa pengadilan memberikan syarat pendaftaran kuasa insidentil sebagai berikutCalon Pemberi dan Penerima Kuasa datang langsung ke dan mengajukan Permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil ditandatangani di hadapan Pejabat fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Surat Keterangan Lurah yang pada pokoknya menyatakan antara Pemberi dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan Izin dari Ketua PNBP yang telah permohonan penetapan ahli waris dapat Anda lihat di bawah artikel Penetapan Ahli WarisDalam artikel ini, saya mengambil 3 contoh Pengadilan Agama terkait dengan syarat penetapan ahli umum, syarat penetapan ahli waris di beberapa Pengadilan Agama adalah Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama GresikPengadilan Agama Gresik ↗, menetapkan syarat penetapan ahli waris adalah sebagai berikutMenyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/FlashdiskSurat Kematian PewarisSurat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui CamatFotokopi KTP Pemohon Ahli Waris yang masih berlakuFotokopi Kartu Keluarga Ahli WarisFotokopi Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah PewarisFotokopi Akta Kelahiran Ahli WarisPersyaratan nomor 2 – 7 di–Nagelezen di-materai dan cap POSMembayar Panjar Biaya Penetapan Ahli Waris di PA Jakarta BaratSementara di Pengadilan Agama Jakarta Barat ↗, menetapkan beberapa syarat penetapan ahli waris antara lainSurat permohonan rangkap KTP pemohon atau para kartu keluarga kartu keluarga orang tua surat nikah surat nikah orang tua surat kematian orang tua Surat keterangan ahli waris yang diketahui panjar biaya penetapan ahli waris untuk nomor 2 sampai dengan 7 diberi materi dan dicap leges di Kantor Permohonan Ahli Waris di PA Jakarta SelatanDi Pengadilan Agama Jakarta Selatan ↗, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikutFotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar folio tidak boleh dipotong.Fotokopi akta nikah pewaris sebanyak 1 Kartu Keluarga Pewaris 1 akta kelahiran ↗ semua anak dari pewaris sebanyak 1 surat kematian Suami/Istri sebanyak 1 surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris misalnya suami, istri, anak dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta surat keterangan ahli waris sebanyak 1 syarat penetapan ahli waris nomor 1 sampai dengan 6 serta syarat nomor 8 diberi materai sepuluh ribu rupiah dan di-nazegelen di Kantor kita lihat, bahwa syarat penetapan ahli waris di tiga pengadilan di atas pada umumnya sama. Namun, untuk Anda yang hendak mengajukan permohonan penetapan waris, sebaiknya perhatikan syarat di pengadilan ↗ tersebut. Contoh Permohonan Penetapan Ahli WarisSetelah mengetahui syarat penetapan ahli waris di atas, di bawah ini adalah contoh permohonan penetapan ahli waris. Contoh ini hanyalah sebuah ilustrasi, yang pada umumnya seperti berikutJakarta, 1 Desember 2021Yth,Ketua Pengadilan Agama Jakarta PusatJl. Rawasari Selatan No. 51, Rawasari, Cempaka PutihJakarta PusatPermohonan Penetapan Ahli WarisDengan hormat,Yang bertanda tangan di bawah iniJukno Binti Jukni; Tempat tanggal lahir Jakarta, 1 Januari 1970; NIK 029482810493848; Pendidikan SMA; Pekerjaan mengurus rumah tangga; beralamat di Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMOHON I. Di samping itu, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, juga bertindak untuk dan atas nama anak kandungnya yang belum dewasa yang dalam kekuasaannya bernama Hand Bin Sanitizer; Tempat tanggal lahir Jakarta, 1 Agustus 2013; Umur 8 tahun; NIK 9329832873676376; agama Islam; beralamat Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III;Coffee Binti Sanitizer; Tempat tanggal lahir Jakarta, 10 Mei 1999; umur 22 tahun; NIK 982928838347834; Pendidikan SMA; Pekerjaan Mahasiswa; beralamat di Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II;Adapun alasan dan dasar diajukannya permohonan ini sebagai berikutBahwa pada tanggal 12 Februari 2020, telah meninggal dunia karena kecelakaan seorang laki -laki bernama Sanitizer, dalam usia 50 tahun, beragama Islam, pekerjaan karyawan stasta, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 847236-MC-983/2020, tanggal 20 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai Pewaris;Bahwa semasa hidupnya Pewaris menikah 1 satu kali, pada tanggal 12 Januari 1997, dengan seorang Perempuan bernama Jukno Pemohon I berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 10000/IX/1997, tanggal 12 Januari 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Jalur II, Jakarta Pusat;Bahwa dari pernikahan tersebut dikarunia 2 dua orang anak yang bernamaCoffee Binti Sanitizer, lahir di Jakarta tanggal 10 Mei 1999, umur 22 tahun Pemohon II;Hand Bin Sanitizer, lahir di Jakarta tanggal 1 Agustus 2013, umur 8 tahun Pemohon III;Bahwa satu orang anak yang bernama Hand Bin sanitizer masih di bawah umur, sehingga untuk kepentingan hukumnya diwakili oleh Pemohon I, sebagai ibu kandungnya;Bahwa kedua orang tua Pewaris sudah meninggal terlebih dahulu dari Pewaris dan Pewaris merupakan anak tunggal;Bahwa selama hidup Pewaris tidak pernah mengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat, serta selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragama Islam;Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris, guna kepengurusan harta peninggalan Pewaris berupa sebidang tanah beserta bangunan terletak di Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat, sehingga Para Pemohon membutuhkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat;Bahwa, untuk kepentingan pemeriksaan dalam permohonan ini, Para Pemohon bersedia melengkapi permohonan Para Pemohon dengan surat-surat bukti yang berkenaan dan dengan menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan;Berdasarkan alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, menetapkan sebagai berikutMengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Menetapkan Pewaris Sanitizer, telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2020 di Jakarta;Menetapkan ahli waris dari Pewaris Sanitizer adalah sebagai berikut Jukno sebagai istri;Hand, sebagai anak perempuan kandung pewaris;Coffee, sebagai anak laki-laki kandung pewaris;Menetapkan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang kami,Para PemohonJuknoCoffeePenutupContoh penetapan ahli waris di atas adalah ilustrasi yang umum dilakukan. Penetapan Ahli Waris untuk yang beragama Islam diajukan melalui Pengadilan Agama di tempat ahli waris tersebut penetapan ahli waris pada umumnya harus mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Agama samping itu, permohonan melampirkan fotokopi KTP semua ahli waris, akta nikah pewaris, kartu keluarga ↗ pewaris, akta kelahiran semua anak pewaris, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan ahli waris, dan surat keterangan ahli Semoga bermanfaat.[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama, April 2008., hlm. 29.[2] Lihat Buku II Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 171 huruf a.[3] Lihat Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam KHI.[4] Hajar M, Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Pertama, Pekanbaru Alaf Riau, 2007.,hlm., 32.[5] Pasal 172 KHI.[6] Lihat Pasal 174 KHI.
permohonan penetapan ahli waris pengadilan agama